PENYELESAIAN PERKARA PIDANA SIBER KASUS KEBOCORANDATA DI INDONESIA
Kata Kunci:
Cybercrime, Data Breaches, Criminal LawAbstrak
Perkembangan teknologi digital di Indonesia telah meningkatkan risiko kejahatan siber, termasuk kasus kebocoran data pribadi yang semakin marak terjadi. Kebocoran data berdampak signifikan tidak hanya pada individu yang dirugikan, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan perusahaan swasta dalam menjaga keamanan informasi pribadi. Karya tulis ini membahas perkembangan hukum pidana dalam menangani kejahatan siber di Indonesia, dengan fokus pada penyelesaian kasus kebocoran data yang telah diputuskan di pengadilan. Metode yang digunakan adalah kajian literatur atas undang-undang yang relevan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta analisis putusan hukum yang berkaitan dengan kasus kebocoran data di Indonesia.