KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA RINGAN DI INDONESIA

Penulis

  • Andi Sukrianto Universitas Trisakti Penulis
  • Ermania Widjajanti Universitas Trisakti Penulis

Kata Kunci:

Keadilan Restoratif Penyelesain Perkara Pidana

Abstrak

Dalam KUHP tindak pidana ringan disebutkan dalam Pasal 205 ayat (1) yang menyebutkan bahwa tindak pidana ringan ialah perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah). kemudian Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan Jumlah denda dalam KUHP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi atau regulasi. pada penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan yang mana dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang memiliki keterkaitan dengan topik yang akan dibahas pada penelitian ini merupakan perwujudan keadilan restoratif (restorative justice) yakni pemulihan keadaan korban atas kerugian yang diderita akibat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku mediasi penal mendorong terjadinya plea bergaining secara tradisional

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-01