PENGATURAN TERHADAP MANIPULASI PASAR SPOTCRYPTOCURRENCY DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Kata Kunci:
Cryptocurrency, Manipulasi Pasar, Hukum Positif, Bappebti, Perlindungan InvestorAbstrak
Cryptocurrency telah menjadi salah satu inovasi digital yang signifikan dalam sistem keuangan global, dan popularitasnya terus meningkat di Indonesia sebagai instrumen investasi dan komoditas perdagangan. Namun, sifat cryptocurrency yang desentralistik dan volatil menyebabkan banyak risiko, terutama dalam bentuk manipulasi pasar seperti pump and dump, wash trading, dan spoofing. Manipulasi harga ini tidak hanya merugikan investor, terutama investor retail, tetapi juga mengancam integritas pasar. Di Indonesia, meskipun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengatur perdagangan aset kripto melalui Peraturan Bappebti No. 13 Tahun 2022, ketentuan spesifik terkait larangan manipulasi pasar di pasar spot cryptocurrency belum ditetapkan. Kekosongan hukum ini membuka peluang bagi praktik manipulatif yang sulit dideteksi dan ditindak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum positif terhadap manipulasi pasar spot cryptocurrency di Indonesia dan menelaah sejauh mana peraturan yang ada dapat memberikan perlindungan bagi investor. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif yuridis dengan analisis deskriptif kualitatif, serta perbandingan dengan regulasi di negara-negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Singapura, yang telah menerapkan pengawasan ketat untuk mencegah manipulasi di sektor cryptocurrency. Pendekatan perundang-undangan dan konseptual dalam penelitian ini memungkinkan analisis menyeluruh terhadap ketentuan hukum yang ada serta potensi pengembangan kerangka hukum di Indonesia.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan yang ada di Indonesia masih belum memadai untuk melindungi investor dari risiko manipulasi pasar. Negara-negara lain telah mengambil langkah lebih jauh dengan mengatur larangan manipulasi secara tegas dan menetapkan kewajiban transparansi di pasar cryptocurrency. Dengan demikian, penelitian ini merekomendasikan perlunya penyusunan regulasi khusus di Indonesia yang mencakup larangan manipulasi pasar serta pengawasan berbasis teknologi untuk mendeteksi transaksi mencurigakan. Regulasi tambahan ini diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum yang ada, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar cryptocurrency