ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGATURAN KEWAJIBAN PEMBERITAHUAN TERTANGGUNG DALAM PENGAJUAN ASURANSI JIWA
Kata Kunci:
Kewajiban Pemberitahuan, Asuransi Jiwa, Perlindungan HukumAbstrak
Kewajiban pemberitahuan yakni suatu perihal yang mendasar pada perjanjian asuransi, termasuk asuransi jiwa. Kewajiban pemberitahuan mewajibkan tertanggung menyampaikan keterangan yang relevan dan transparan pada penanggung mengenai kondisi kesehatan dan berbagai faktor risiko lain yang membuat keputusan penanggung dapat menolak atau menerima permohonan pengajuan asuransi. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pemberitahuan dapat berdampak menimbulkan risiko bagi tertanggung, seperti pembatalan perjanjian polis atau penolakan klaim yang dapat dilakukan oleh penanggung. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa regulasi hukum yang mengatur kewajiban pemberitahuan tertanggung dalam asuransi jiwa di Indonesia, serta keseimbangan dalam pelaksanaan pengaturan kewajiban pemberitahuan antara tertanggung dan penanggung. Metode yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang- undangan, digunakan dalam penelitian ini dengan fokus analisa terhadap undang-undang, doktin, dan peraturan terkait asuransi di Indonesia khususnya asuransi jiwa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ketentuan hukum telah mengatur kewajiban pemberitahuan secara rinci, masih terdapat adanya kendala dalam pelaksanaannya yang berpotensi merugikan pihak tertanggung. Hambatan ini sering kali disebabkan oleh kurangnya pemahaman baik dari pihak tertanggung terhadap pentingnya kewajiban pemberitahuan yang pada akhirnya dapat merugikan tertanggung itu sendiri, serta kurangnya pemantauan terhadap pelaksanaan kewajiban oleh penanggung. Sehingga diperlukan keseimbangan regulasi serta peningkatan pemahaman mengenai kewajiban pemberitahuan bagi para pihak, baik tertanggung maupun penanggung untuk meminimalisir terjadinya sengketa asuransi di masa yang akan datang. Upaya peningkatan pemahaman tersebut akan memperkuat prinsip itikad baik yang sempurna dan mendukung kepastian hukum bagi pihak tertanggung dan penanggung.