PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENCIPTA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PUTUS HAK CIPTA

Penulis

  • M. Taj Bahy Fardayana.S Dipo Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis
  • Dipo Wahjoeono Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Jual Beli Putus, Perjanjian, Pencipta

Abstrak

Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap pencipta di dalam perjanjian jual beli putus hak cipta, yang mana hak cipta sepenuhnya beralih terhadap pembeli. Perjanjian jual beli hak cipta sering kali menjadi permasalahan karena tidak jarang pencipta kehilangan haknya atas karya yang dibuatnya tanpa memperoleh perlindungan hukum yang sesuai. Penelitian ini tujuannya agar dapat mengidentifikasi bentuk-bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap pencipta dalam transaksi semacam ini, baik dari aspek perUUan maupun dari praktik hukum di lapangan. Metode penelitian yang dipakai yakni teknik yuridis normatif atas pendekatan perUUan, yang dianalisis melalui studi kepustakaan dan penelaahan dokumen hukum terkait. Atas penelitian yang sudah dilaksanakan diperoleh fakta bahwasanyasanya meskipun UU hak cipta membagikan perlindungan bagi pencipta, pelaksanaannya seringkali lemah dan kurang memadai dalam memberikan keadilan kepada pencipta. Oleh karena itu, perlu adanya ketentuan tambahan dalam perjanjian jual beli yang secara khusus melindungi kepentingan pencipta, seperti klausul pembayaran royalti ataupun hak moral pencipta. Penelitian ini disemogakan bisa memberi keikutsertaan guna perbaikan regulasi dan praktik hukum dalam perjanjian jual beli hak cipta pada Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-01