PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITOR PERJANJIAN SEPIHAKOLEH KREDITOR PINJAMAN ONLINE YANG TERJADIWANPRESTASI
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Debitor, Wanprestasi, Pinjaman Online, Kreditor, Perjanjian SepihakAbstrak
Perkembangan layanan pinjaman online di Indonesia memberikan kemudahan dalam mengakses sumber dana secara cepat dan efisien. Namun, masalah sering muncul ketika perjanjian dibuat secara sepihak oleh kreditor, sehingga posisi hukum debitor menjadi lemah dan rentan terhadap potensi wanprestasi. Ketika debitor mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya, kreditor sering kali memberlakukan sanksi tanpa memperhatikan prinsip keadilan dan perlindungan hukum bagi debitor. Artikel ini bertujuan untuk membahas perlindungan hukum yang seharusnya diberikan kepada debitor yang berada dalam posisi lemah akibat perjanjian sepihak oleh kreditor pinjaman online. Dengan menggunakan metode analisis yuridis normatif, artikel ini mengulas hak-hak debitor, potensi penyalahgunaan oleh kreditor, serta solusi hukum yang tersedia untuk melindungi debitor dari sanksi yang tidak adil. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi debitor masih sangat minim dalam perjanjian sepihak pinjaman online dan bahwa regulasi lebih ketat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh kreditor