PERLINDUNGAN DATA KONSUMEN DALAM E-COMMERCE: ANTARA PENGATURAN DAN PERLINDUNGAN
Kata Kunci:
E-Commerce, Perlindungan Konsumen, Kerahasiaan DataAbstrak
Kemajuan teknologi menuntut pula kehadiran hukum yang baik untuk dapat melindungi manusia sebagai subjek hukum. Salah satu bidang yang perlu mendapat perhatian adalah perlindungan data pribadi konsumen dalam perdagangan elektronik. Tidak hanya karena secara domestik Indonesia memiliki lingkup yang luas, namu juga karena perdagangan ini dapat dilakukan dengan mudah secara lintas batas negara. Saat ini Indonesia telah memiliki pengaturan terkait hal tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kesiapan hukum Indonesia di bidang telematika terkait perlindungan data pribadi konsumen dalam e-commerce yang mengalami konvergensi antara hukum nasional dan hukum asing. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa perlindungan data pribadi konsumen dalam perdagangan elektronik, terutama transaksi lintas batas negara, masih sebatas sebuah pengaturan dan belum dapat dilihat sebagai sebuah perlindungan hukum yang utuh dan menyeluruh.