POLITIK HUKUM DALAM PUTUSAN LEPAS (ONSLAG VAN REACHT VERVOLGING) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Penulis

  • Sulthoni Ajie Sahidin Upn Veteran Jakarta Penulis
  • Irwan Triadi Upn Veteran Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Putusan Yang Dikeluarkan, Tindak Pidana Korupsi, Kerugian Negara, Unsur-Unsur Tindak Pidana, Sistem Peradilan

Abstrak

Putusan lepas dalam tindak pidana korupsi merupakan putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan suatu perbuatan, namun perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi menurut hukum yang berlaku. Putusan lepas ini biasanya diambil ketika unsur- unsur dalam tindak pidana korupsi, seperti adanya kerugian negara, perbuatan melawan hukum, atau penyalahgunaan wewenang, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan adanya putusan lepas dalam kasus tindak pidana korupsi, baik dari aspek hukum maupun teknis penuntutan. Metode yang digunakan adalah analisis yuridis normatif yang berfokus pada peraturan hukum yang berlaku, studi kasus putusan pengadilan, dan wawancara dengan praktisi hukum terkait. Dalam Putusan Lepas Tindak Pidana Korupsi majelis hakim memutuskan untuk melakukan putusan lepas sebab pengadilan berpendapat bahwa dakwaan yang dituduhkan kepada terdakwa terbukti, namun tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus dari segala tuntutan hukum. Putusan lepas biasnaya terjadi jika terbukti bahwa perbuatan terdakwa benar-benar dilakukan tetapi tidak ada unsur-unsur dalam tindak pidana koupsi Namun, banyak kasus korupsi setelah di ajukannya kasasi akhirnya terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dan di berikan hukuman. Putusan Lepas dalam tindak pidana korupsi akan membuat masyarakat berpikiran negatif terkait penegakan hukum di indonesia sehingga masyarakat akan menilai ketidakamampuan penegak hukum dalam memberi keadilan.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-01