DAMPAK PERUBAHAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI PASCA PENGESAHAN REVISI UNDANG–UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI 2019

Penulis

  • Elmo Septian Rasyid Upn Veteran Jakarta Penulis
  • Irwan Triadi Upn Veteran Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Dampak, Perubahan KPK, Revisi UU No.19 Tahun 2019

Abstrak

Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga independent untuk memberantas para pelaku korupsi di Indonesia, hal ini tertuang dalam Undang-Undang KPK No.30 Tahun 1999. Namun dengan disahkannya Undang- Undang KPK No.19 tahun 2019 menjadikan KPK bukan lagi sebagai lembaga independent karena berada dalam lingkungan eksekutif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Pendekatan ini mengandalkan kajian mendalam terhadap bahan pustaka atau data sekunder sebagai dasar penelitian. Fokus utama dalam penelitian ini adalah analisis terhadap teori, konsep, asas hukum, serta peraturan perundang-undangan yang relevan dengan topik yang dibahas. Metode studi kepustakaan melibatkan penelaahan buku, undang-undang, regulasi, serta dokumen lain yang berkaitan dengan subjek penelitian. Pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur atau analisis dokumen. Pengesahan UU No.19 tahun 2019 tersebut menimbulkan kontroversi dikarenakan waktu pengesahan yang singkat dan terindikasi adanya keinginan untuk melemahkan posisi KPK sebagai lembaga independen. Dijadikannya KPK sebagai bagian dari lembaga eksekutif membuat status lembaga indepnden itu lepas dari KPK, artinya bahwa KPK berada dibawah naungan presiden, hal ini jelas jauh dari cita cita reformasi yang digaung gaungkan terhadap pelaku korupsi di Indonesia. Karena KPK harus lepas dari segala intervensi dan kepentingan politik, dengan dijadikannya KPK sebagai lembaga eksekutif dikhawatirkan lembaga tersebut disusupi oleh kepentingan-kepentingan politik sehingga tidak bisa bebas dalam menentukan target koruptor dan melakukan penindakan terhadap pelaku korupsi.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-01