ANALISIS PERAN KOMISI YUDISIAL DALAM PENYELESAIANPERKARA ETIK HAKIM DI INDONESIA
Kata Kunci:
Komisi Yudisial, Penyelesaian Perkara Etik, Hakim, Akuntabilitas, Independensi PeradilanAbstrak
Wewenang dan tugas Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 24A ayat (1) dan 24B Peran Komisi Yudisial dalam Pengawasan dan Penegakkan Kode Etik Hakim UUD NRI Tahun 1945 jo, Pasal 13 U No. 22 Tahun 2004 jo Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2011. Setelah Undang-Undang No. 18 Tahun 2011 disahkan, kewenangan Komisi Yudisial cenderung lebih kuat dibanding sebelumnya. Namun banyak pihak yang berpendapat bahwa kewenangan tersebut masih dalam tatanan peraturan perundang-undangan, belum secara konkrit terimplementasi dalam kenyataan di lapangan. Selain itu, sejumlah ketentuan yang menyangkut Komisi Yudisial (KY) memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas lembaga peradilan di Indonesia. Salah satu tugas utama KY adalah menangani perkara etik yang melibatkan hakim, yang mana menjadi kunci untuk memastikan terciptanya sistem peradilan yang adil dan transparan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis peran Komisi Yudisial dalam penyelesaian perkara etik hakim, termasuk mekanisme, tantangan, serta dampaknya terhadap kualitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif (Normative Legal Research) dan menggunakan pendekatan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KY telah melakukan berbagai upaya untuk menegakkan etika hakim, terdapat beberapa kendala dalam proses penanganan perkara etik, seperti kurangnya koordinasi antar lembaga dan keterbatasan sumber daya. Namun, peran KY tetap krusial dalam meningkatkan akuntabilitas hakim dan menjaga independensi peradilan. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan kapasitas KY serta penguatan regulasi yang mendukung penyelesaian perkara etik hakim secara lebih efektif dan efisien.