PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SANTET

Penulis

  • Elysa Dwi Meilina Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis
  • Sri Setyadji Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Perlindungan Korban, Santet, Undang-Undang Hukum Pidana

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban santet terhadap kerugian korban. Indonesia terkenal sebagai negara yang memiliki kekayaan alam dan budaya yang melimpah dan cerita mistis dan mitologi, dengan kepercayaan terhadap hal-hal gaib dan makhluk supranatural yang masih sangat kuat di berbagai daerah. Kepercayaan ini meliputi praktik seperti santet, ilmu hitam, dan berbagai ritual yang dilakukan untuk tujuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk memberikan perlindungan korban dan mengkaji bukti ilmiah yang mendukung keberadaan santet, praktik santet tetap hidup dalam masyarakat dan sering menimbulkan dampak serius, termasuk kekerasan fisik, psikologis, dan material terhadap korban. Namun, dalam sistem hukum Indonesia, santet belum diatur secara eksplisit sebagai tindak pidana, meskipun dapat berpotensi menyebabkan kematian atau kerusakan kesehatan. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 252 mengatur tentang tindakan yang dapat menyebabkan kematian atau penyakit, tetapi tidak secara khusus menyebutkan santet sebagai tindak pidana. Dengan demikian, hal tersebut memerlukan kebijakan Peraturan yang berkaitan dengan hukum yang lebih spesifik yang mampu menangani tindak pidana terkait santet dan dapat memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik untuk para korban baik dalam faktor fisik, psikologis, maupun material.Penelitian ini diharapkan dapat mengeksplorasi peran penting hukum pidana dalam menangani masalah santet dan memberikan rekomendasi untuk penguatan regulasi serta perlindungan hukum yang lebih efisien bagi korban santet di Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-01