PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Penulis

  • Aqsa Fernanda Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Anak, Penyalahgunaan Narkotika

Abstrak

Penelitian ini bertujuan guna mengetahui bentuk sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 (tiga) bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, tersier, dan sekunder. Penelitian hukum ini memfokuskan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada. Hasil penelitian menunjukan Sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika, yaitu berupa pidana dan rehabilitasi. Namun bagi pemidanaan terhadap anak hanya dapat dijatuhkan ½ (satu perdua) dari hukuman maksimum orang dewasa. Adapun terkait rehabilitasi, diketahui terdapat 2 (dua) jenis rehabilitasi, yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi tersebut bertujuan untuk pemulihan dan secara normatif terlihat pelaksanaannya dilakukan secara terpadu baik fisik, mental, dan sosial. Oleh karena itu, anak yang melakukan tindak pidana sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika, dapat melaksanakan aktivitas atau kegiatan sosial didalam kehidupan yang bermasyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 1 angka (2) menyebutkan bahwa ”perlindungan anak adalah segala kegiatan unutk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpatisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusia, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban atau pelaku penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf e dan Anak yang terlibat dalam penyalahgunaan dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-01