PERAN MEDIASI PIDANA DALAM KETENTUAN HUKUM PIDANAADAT
Kata Kunci:
Mediasi, Masyarakat Adat, Hukum AdatAbstrak
Penelitian ini menganalisis penyelesaian perselisihan melalui musyawarah
agar segera mencapai kedamaian yang berakar pada hukum adat. Pokok pembahasan
utama dalam penelitian ini adalah mediasi selaku metode untuk menyelesaikan
perselisihan antara pihak yang melakukan tindak pidana serta korban dalam komunitas
adat di Indonesia. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif, yang berfokus pada kajian dokumen melalui studi kepustakaan guna
mengumpulkan data sekunder yang relevan dengan permasalahan serta target
penelitian. Metode yang diadopsi meliputi pendekatan konseptual serta historis. Hasil
penelitian mengungkapkan bahwasanya penyelesaian konflik antara pelaku serta
korban tindak pidana pada komunitas adat di Indonesia adalah salah satu wujud
pendekatan mediasi pidana yang disebut "traditional village or tribal moots."
Temuan ini menunjukkan bahwasanya mekanisme penyelesaian hukum adat dapat
menjadi sumber gagasan bagi berbagai program mediasi masa kini, mencakup
dalam konteks mediasi pidana.