TANGGUNG JAWAB PRIBADI DIREKSI TERHADAP TINDAKANKEPENGURUSAN YANG MERUGIKAN PERUSAHAAN

Penulis

  • Jeges Imanuelita Gultom Universitas HKBP Nommensen Medan Penulis
  • Roida Nababan Universitas HKBP Nommensen Medan Penulis

Kata Kunci:

Tanggung Jawab, Direksi, Kerugian Perusahaan

Abstrak

Dalam konteks perbuatan hukum, perseroan terbatas berfungsi sesuai dengan maksud dari badan-badan yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan, yang diwakili oleh Direksi. Organisasi utama dalam LLC meliputi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Direksi, dan Dewan Komisaris. Direksi bertugas mengawasi jalannya perusahaan sehari-hari, dan peranan ini mempunyai akibat hukum, artinya direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan. Dalam menjalankan tugasnya sebagai badan hukum, direksi tidak hanya terikat pada ketentuan UUPT dan anggaran dasar perseroan, tetapi juga harus berpegang pada fidusia dan kaidah pertimbangan bisnis. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif, dengan fokus pada asas hukum, sistematika, dan sinkronisasi. Hal ini terutama mengkaji tanggung jawab Direksi jika tindakan pengurusan mereka mengakibatkan kerugian finansial bagi perusahaan, sesuai dengan Undang-Undang Perusahaan dan Prinsip Umum Tata Kelola Perusahaan. Direksi wajib menjalankan tugas kepengurusannya secara bertanggung jawab, memastikan bahwa tindakannya tidak merugikan perusahaan. Tanggung jawab pribadi atas kerugian yang diakibatkan oleh tindakan, kesalahan, atau kelalaian direksi harus didasarkan pada peristiwa hukum yang memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam ketentuan UUPT terkait.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-01