PERAN POLITIK HUKUM DALAM MENJAMIN KEBERLAKUANDAN PERLINDUNGAN HAK PATEN PADA ERA TRANSFORMASIDIGITAL
Kata Kunci:
Politik Hukum, Hak Paten, Transformasi Digital, Perlindungan Hukum, Regulasi TeknologiAbstrak
Perkembangan teknologi digital telah menciptakan tantangan baru dalam perlindungan hak paten, terutama terkait plagiarisme, peniruan inovasi, dan penggunaan ilegal teknologi tanpa izin. Penelitian ini mengkaji peran politik hukum dalam memastikan keberdayaan hukum dan perlindungan hak paten di era transformasi digital, dengan fokus pada peraturan perundang-undangan yang responsif terhadap perubahan teknologi. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menyoroti kebijakan pemerintah Indonesia dalam menjaga keberlanjutan hak paten melalui harmonisasi peraturan perundang-undangan internasional, peningkatan kapasitas penegak hukum, serta pendidikan masyarakat. Didapati bahwa politik hukum memiliki peran strategis dalam menciptakan kerangka peraturan perundang-undangan yang adaptif dan dinamis untuk mendukung inovasi serta melindungi hak-hak kekayaan intelektual. Dengan kebijakan hukum yang aktif, hak paten dapat berfungsi optimal sebagai instrumen yang mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi di Indonesia.