IMPLEMENTASI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KESALAHAN PENGIRIMAN BARANG PADA PLATFORM E-COMMERCE SHOPEE DI INDONESIA

Penulis

  • Ian Azis Trianto Universitas Widya Mataram Yogyakarta Penulis
  • Elza Qorina Pangestika Universitas Widya Mataram Yogyakarta Penulis
  • Dion Kartiko Wisnu Widagdo Universitas Widya Mataram Yogyakarta Penulis

Kata Kunci:

Perlindungan Konsumen, E-commerce Shopee

Abstrak

Menurut Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian yang dialami oleh konsumen karena mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Dalam hal ini, pelaku usaha yang ada di platform Shopee juga bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen karena kesalahan pengiriman. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis dan mengetahui bentuk perlindungan konsumen terhadap pengiriman barang yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan di dalam e-commerce shopee. Permasalahan utama yang diangkat dalam penelitian ini yaitu perihal bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen atas berbedanya produk dengan yang diperjanjikan dalam pembelian di e-commerce shopee? Serta bagaimana bentuk tanggung jawab pihak shopee terhadap konsumen dalam menerima barang yang tidak sesuai? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode penelitian empiris yang berfokus pada bagaimana hukum positif memengaruhi kehidupan masyarakat dan bagaimana faktor-faktor non-hukum memengaruhi pembentukan ketentuan hukum positif. Namun, sifat penelitian adalah deskriptif, dan tujuan penelitian adalah untuk memberikan penjelasan rinci dan jelas tentang aplikasi dalam perjanjian jual beli online (E-commerce) di toko online Shopee.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-01