ANALISIS PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKATDALAM IMPLEMENTASI UU NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANGADVOKAT
Kata Kunci:
Pelaksanaan, Hak , KewajibanAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi hak dan kewajiban dalam menjalakankan profesi advokat sesuai UU NO 18 Tahun 2003 tentang advokat. Maka untuk itu perlu diketahui bagaimana implementasi hak dan kewajiban advokat untuk menjaga kebenaran dan keadilan?. Profesi advokat mengemban hak dan kewajiban yang sudah jelas tertuang di dalam Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003. Hak dan Kewajiban harus selaras dilaksanakan dalam memberikan jasa bantuan atau pendampingan hukum bagi setiap klien. Diantara hak-hak seorang advokat yaitu memiliki hak kebebasan, kemandirian,hak atas informasi, dan hak imunitas. Selain hak- hak tersebut, advokat memiliki tanggung jawab untuk tidak membedakan klien, kewajiban menjaga kerahasiaan informasi, kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Hak dan kewajiban yang secara tegas diatur tersebut harus menjadi acuan dalam melaksanakan tugas profesi advokat yan tentunya selaras juga dengan kode etik seorang advokat. Metode yang digunakan yaitu Metode Penelitian Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang mengkaji penerapan kaidah dan norma dalam ketentuan hukum positif yaitu peraturan perundangan - undangan, teori - teori hukum yang berhubungan dengan permasalahan. Hasil Penelitian menunjukkan pertama terdapat lima hak dan empat kewajiban yang disebutkan dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003,kedua pelaksanaan hak dan kewajiban advokat masih belom sepenuhnya sesuai dengan ketentuan UU No 18 Tahun 2003,banyak advokat yang mengesampingkan sikap penegak hukum dan lebih terpengaruh pada tolak ukur materi