PENERAPAN DENDA ADAT DALAM PENYELESAIAN DELIK KESUSILAAN DALAM MASYARAKAT DI DESA MARGA SAKTI KECAMATAN PADANG JAYA KABUPATEN BENGKULU UTARA
Kata Kunci:
Denda Adat, Delik Kesusilaan, Hukum Adat, Hukum Pidana, Hak Asasi ManusiaAbstrak
Hukum adat merupakan bagian integral dari sistem hukum di Indonesia yang berkembang berdasarkan kebiasaan dan norma sosial yang berlaku di masyarakat. Salah satu bentuk penerapannya adalah dalam penyelesaian delik kesusilaan, seperti perzinaan, yang dianggap mencemarkan kehormatan keluarga dan komunitas. Di Desa Marga Sakti, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, pelanggaran kesusilaan diselesaikan melalui mekanisme denda adat, yang mencakup pembayaran sejumlah uang, kewajiban menyembelih kambing dalam ritual Cuci Kampung, serta pernikahan paksa bagi pelaku yang tertangkap. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan denda adat dalam menjaga norma sosial serta mengkaji implikasi hukumnya dalam perspektif hukum pidana nasional. Isu hukum utama yang dibahas adalah sejauh mana hukum adat dapat berjalan berdampingan dengan hukum pidana nasional dalam menangani kasus perzinaan, serta bagaimana mekanisme hukum adat ini dapat diselaraskan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris-normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif berdasarkan studi literatur dan analisis fenomena sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem hukum adat efektif dalam menekan angka pelanggaran moral, penerapannya masih menghadapi tantangan hukum terkait legalitas sanksi adat dan perlindungan hak individu. Dibandingkan dengan sistem hukum di Jerman yang menempatkan perzinaan dalam ranah privat dan Arab Saudi yang menerapkan hukum Syariah dengan hukuman ketat