ANALISISIS PERUBAHAN KEBIJAKAN PERBANKAN SYARIAH TERHADAP PENGATURAN TATA KELOLA SYARIAH DITINJAU DARI TEORI SISTEM HUKUM
Kata Kunci:
Otoritas Jasa Keuangan, Perbankan Syariah, Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Dewan Pengawas SyariahAbstrak
Penelitian ini membahas peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai State Auxiliary Organ yang memiliki kewenangan sama dengan pejabat pemerintahan dalam rangka mengatur sektor perbankan syariah di Indonesia. Dengan fokus pada penerapan Asas Kepastian Hukum yang merupakan bagian dari Asas Umum Pemerintahan Yang Baik OJK memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur industri perbankan syariah guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah melalui POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis berbagai regulasi mengenai tata kelola perbankan syariah yang dikeluarkan oleh OJK. Dengan indikator Asas Kepastian Hukum dalam megusung stabilitas sistem perekonomian nasional melaui kontribusi perbankan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun OJK telah berperan aktif dalam mengatur perbankan syariah, terdapat tantangan dalam legal framework pembuatan POJK Nomor 2 Tahun 2024 berkaitan dengan kewenangan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terbatas. Penelitian ini merekomendasikan perlunya evaluasi oleh OJK dalam merumuskan peraturan yang berkesinambungan dengan konsiderannya. Kehadiran DPS sebagai tolak ukur karakteristik perbankan syariah sangat signifikan untuk menentukan arah kegiatan usaha perbankan syariah agar dapat sinergis dengan tujuan perekonomian bangsa yang juga sejalan dengan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Dengan demikian, OJK dapat lebih efektif dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengatur yang mendukung pertumbuhan sektor keuangan yang berlandaskan kepastian hukum