PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM PENCEMARANLINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUMPERDATA

Penulis

  • Iwan Acuan Zakaria Universitas Tanjungpura Pontianak Penulis
  • Hasan Universitas Tanjungpura Pontianak Penulis
  • Imam Suroso Universitas Tanjungpura Pontianak Penulis
  • Benu Supriyantoko Universitas Tanjungpura Pontianak Penulis
  • Mustakim Universitas Tanjungpura Pontianak Penulis

Kata Kunci:

Kerusakan Lingkungan, Pertanggungjawaban, dan Korporasi

Abstrak

Kerusakan lingkungan sudah semestinya menjadi kesadaran bersama setiap kalangan, baik manusia secara perorangan maupun perkumpulan, bahkan termasuk juga bagi korporasi, negara dan pemerintah dalam menjaga agar tidak mengalami degradasi yang menyebabkan kelestarian lingkungan menjadi tercemar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Tulisan ini secara eksplisit dan komprehensif mengkaji mengenai pertanggungjawaban korporasi dalam pencemaran lingkungan hidup berdasarkan perspektif hukum perdata. Isu kerusakan lingkungan telah menjadi isu vital bagi masyarakat internasional, terutama dengan maraknya kehadiran kerusakan lingkungan di berbagai belahan negara. Menyikapi suasana kerusakan lingkungan yang semakin merebak di seluruh wilayah dunia yang mencemari air, tanah, udara dan segala yang terkandung di dalam bumi, maka perlu upaya bersama dalam menggaungkan pertanggungjawaban dalam melestarikan dan menjaga lingkungan agar tidak mengalami kerusakan massal. Tulisan ini secara khusus mengkaji pencemaran lingkungan berdasarkan yuridis, terlebih khusus bagi pertanggungjawaban korporasi dalam pencemaran lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundangundangan

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-01