RELASI HUKUM DAN MORAL: STUDI KRITIS DALAM FILSAFATHUKUM
Kata Kunci:
Hukum, Moral, Filsafat Hukum, Keadilan, Perubahan SosialAbstrak
Sejak zaman Yunani hingga saat ini, para ahli hukum terus berupaya memahami hakikat hukum, menghasilkan berbagai definisi yang beragam. Hukum sering kali dihubungkan dengan moral, mengingat keduanya memiliki keterkaitan yang erat dalam pembentukan norma sosial. Artikel ini mengkaji hubungan antara hukum dan moral dalam perspektif filsafat hukum dengan membahas berbagai teori hukum dan konsep moral yang memengaruhi peraturan perundang-undangan. Beberapa pendekatan dalam filsafat hukum, seperti positivisme hukum dan hukum kodrat, menawarkan sudut pandang yang berbeda mengenai keterkaitan antara hukum dan moral. Selain itu, artikel ini juga membahas ketegangan yang terjadi dalam masyarakat plural ketika hukum dan moral tidak selalu sejalan. Studi ini menunjukkan bahwa pemahaman mendalam mengenai hubungan antara hukum dan moral sangat penting dalam merancang sistem hukum yang lebih adil dan responsif terhadap perubahan sosial