STUDI PERBANDINGAN INDONESIA AMERIKA SERIKATTERHADAP KONSEP HUKUMAN ANAK DALAM SISTEMPERADILAN PIDANA

Penulis

  • Putri Lestari Universitas Bengkulu Penulis
  • Silva Istaviolani Universitas Bengkulu Penulis
  • Rizky Ayu Rahmadhani Universitas Bengkulu Penulis
  • Perdinan Universitas Bengkulu Penulis
  • Sumayah Fitri Yana Universitas Bengkulu Penulis
  • Asep Suherman Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Civil Law, Common Law, Sistem Peradilan Pidana Anak, Indonesia, Amerika Serikat

Abstrak

Penelitian ini membahas perbedaan mendasar antara sistem hukum Civil Law yang diterapkan di Eropa Kontinental dan sistem hukum Common Law di negara-negara Anglo-Saxon, serta perbandingan sistem peradilan pidana anak antara Indonesia dan Amerika Serikat. Dalam sistem Civil Law, hukum didasarkan pada kodifikasi tertulis dengan peran hakim yang terbatas pada interpretasi undang-undang, sedangkan dalam Common Law, preseden menjadi sumber hukum utama, memberikan hakim peran lebih besar dalam menciptakan hukum. Di sisi lain, sistem peradilan pidana anak di Indonesia lebih mengutamakan prinsip diversi dan keadilan restoratif, sementara Amerika Serikat lebih menekankan penegakan hukuman keras dengan mekanisme transfer untuk anak yang diadili sebagai orang dewasa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis perbedaan dan perbandingan sistem hukum tersebut serta memberikan saran untuk meningkatkan sistem hukum dan peradilan pidana anak di Indonesia

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-01