PERBANDINGAN HUKUM PIDANA PERDAGANGAN ORANG DITINJAU DARI PENERAPAN HUKUM PIDANA INDONESIA DENGAN HUKUM PIDANA MALAYSIA

Penulis

  • Maria Ulfah Universitas Bengkulu Penulis
  • Dinda Rahma Khairunnisah Universitas Bengkulu Penulis
  • Angra Novanza Universitas Bengkulu Penulis
  • Try Mustaqim Universitas Bengkulu Penulis
  • Asep Suherman Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Perbandingan Hukum, Perdagangan Orang, Perlindungan

Abstrak

Perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional yang melibatkan eksploitasi individu melalui berbagai bentuk pemaksaan, penipuan, atau ancaman. Isu ini menjadi perhatian global karena berdampak pada hak asasii manusia, keamanan,dan stabilitas sosial. Perdagangani orangi merupakani kejahatani serius yangi diatur dalami hukum pidana dii berbagaii negara, termasuk Indonesiai dani Malaysia. Bertujuan untuk mengetahui peraturan perdagangan orang antara negara Indonesia dan Malaysia serta mengevaluasi efektifitas implementasinya dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan tersebut. Penelitiani inii menggunakani i metode yuridis normatifi dan dengani adanya pendekatani perbandingani hukumi . Unsur Tindak Pidanai Perdagangani Orangi dii Malaysia diatur dalam Undangi - Undangi Antii Pemerdagangani Orangi (UU APO) Aktai 670, sedangkan aturan mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia diatur dalam ketentuan Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Perbandingan kedua negara ini menunjukkan adanya kekurangan pada pengawasan lebih khusus untuk memantau serta mengimplementasikan fungsi penyesuaian secara pribadi dani termasuki pada perlindungani korbani

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-01