KAJIAN HUKUM TERHADAP PRINSIP DASAR PERBANDINGAN HUKUM PIDANA PERLINDUNGAN ANAK ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA
Kata Kunci:
Perlindungan Anak, Batas Usia, Hukum Pidana, Eksploitasi Seksual, Pendekatan RestoratifAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk membandingkan peraturan batas usia anak dan prinsip-prinsip perlindungan anak di Indonesia dan Malaysia, serta untuk menganalisis perbedaan dan kesamaan dalam sistem hukum kedua negara terkait perlindungan anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang menganalisis peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan dokumen hukum yang relevan dari kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia dan Malaysia sepakat bahwa anak adalah individu di bawah usia 18 tahun, terdapat perbedaan dalam pengklasifikasian usia, dengan Malaysia membagi kategori usia anak lebih rinci, termasuk kategori khusus bagi perempuan berusia 18 hingga 21 tahun. Selain itu, dalam hal pendekatan terhadap anak dalam peradilan pidana, Indonesia lebih menekankan pada pendekatan restoratif, sedangkan Malaysia cenderung memproses anak sesuai dengan hukum pidana, kecuali dalam kasus hukuman mati. Perlindungan terhadap anak dari eksploitasi seksual, pekerjaan anak, dan kekerasan rumah tangga terlihat serupa di kedua negara, meskipun dengan regulasi yang berbeda. Saran dari penelitian ini adalah untuk memperbaiki sistem perlindungan anak dengan mengintegrasikan pendekatan berbasis kesejahteraan anak dan melakukan harmonisasi kebijakan nasional dengan kewajiban internasional untuk memastikan perlindungan yang lebih komprehensif dan efektif bagi anak