PERBANDINGAN TERHADAP KONSEP ALTERNATIF HUKUM PIDANA PENISTAAN AGAMA ANTARA INDONESIA DENGAN KANADA
Abstrak
Penelitian ini membandingkan konsep alternatif hukum pidana terkait penistaan agama antara Indonesia dan Kanada dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Di Indonesia, hukum penistaan agama memiliki perlindungan yang kuat karena agama dianggap sebagai nilai konstitusional utama. Namun, ketidakjelasan batas antara actus reus dan mens rea dalam regulasi yang ada menyebabkan ketidakpastian hukum, sehingga interpretasi dapat dipengaruhi oleh faktor politik dan sosial, seperti terlihat dalam kasus Tajul Muluk dan Ahok. Di Kanada, meskipun hukum penistaan agama tidak diatur secara ketat, perlindungan terhadap kebebasan beragama tetap terjamin dalam Criminal Code dengan pendekatan common law yang mengandalkan sistem precedent. Hal ini memberikan kepastian hukum yang lebih stabil dibandingkan dengan Indonesia. Sebagai perbandingan, Irlandia telah mereformasi hukum penistaan agama dengan menetapkan definisi yang lebih jelas dan memasukkan unsur mens rea, sehingga hukum menjadi lebih terukur dan sejalan dengan kebebasan berekspresi. Berdasarkan temuan ini, disarankan agar Indonesia melakukan reformasi terhadap hukum penistaan agama dengan mendefinisikan secara lebih spesifik unsur actus reus dan mens rea guna mengurangi interpretasi yang bias. Selain itu, Indonesia dapat belajar dari sistem Kanada dan Irlandia untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan agama dan kebebasan berekspresi sesuai dengan prinsip konstitusional dalam UUD 1945. Dengan demikian, reformasi hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum dan menghindari potensi penyalahgunaan dalam penerapannya