Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Pada Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu

Penulis

  • Hikmal Yusuf Argiansyah Universitas Pembangunan Veteran Jakarta Penulis
  • Silvia Rosiana Universitas Pembangunan Veteran Jakarta Penulis
  • Azkia Nur Aulia Universitas Pembangunan Veteran Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Kredit Fiktif, Pertanggungjawaban, Hukum Pidana

Abstrak

Bank Perkreditan Rakyat yang seharusnya membantu masyarakat kecil untuk membangun usaha mikro, kecil, dan menengah melalui pinjaman kredit, akan tetapi dalam prakteknya masih banyak terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh oknum internal dari BPR. Salah satu contoh kasus kecurangan adalah kredit fiktif terjadi di BPR Karya Remaja Indramayu. kredit fiktif termasuk ke dalam tindak pidana korupsi sehingga pelaku yang melakukan harus memiliki pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dimilikinya dapat dikenakan suatu sanksi pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif-empiris (applied law research) penulis akan meneliti hubungan antara peraturan positif terkait tindak pidana korupsi kredit fiktif beserta dengan bagaimana pertanggungjawabannya menurut perundang-undangan dan dihubungkan kepada kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif yang terjadi di BPR Karya Remaja Indramayu. hasil penelitian ini pertanggungjawaban pidana dalam BPR Karya Remaja Indramayu adalah undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 yang dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00.

Unduhan

Diterbitkan

2024-01-01