Polemik UU ITE, Kontroversi Pelaksanaan Dan Pembatasan Kebebasan Pendapat Menciptakan Ketidakstabilan Paham Demokrasi Di Indonesia
Kata Kunci:
Kontroversi, UU ITE, Pembatasan Kebebasan, Globalisasi, DemokrasiAbstrak
Kontroversi seputar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah memicu kontroversi mengenai penegakan dan pembatasan kebebasan berekspresi, yang berujung pada destabilisasi pemahaman demokrasi. Di era globalisasi, teknologi dan pertukaran informasi melalui Internet memainkan peran sentral dalam membentuk kehidupan masyarakat. Kebebasan dan demokrasi merupakan fondasi penting bagi masyarakat yang sejahtera, namun dampak globalisasi juga menimbulkan tantangan terkait dengan penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab. Sejalan dengan perkembangan teknologi, UU ITE telah mengalami empat kali perubahan untuk menghilangkan dual interpretasi Pasal 27(3) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik. Meski telah dilakukan perubahan, namun ketentuan ini dinilai masih membatasi kebebasan berekspresi warga negara. Ketakutan akan konsekuensi hukum dapat memicu perilaku sensor diri, terutama dalam konteks sosiopolitik yang kompleks. Kajian bertajuk “Kontroversi UU ITE, Kontroversi Penegakan, dan Pembatasan Kebebasan Berekspresi Menyebabkan Destabilisasi Pemahaman Demokrasi di Indonesia” berfokus pada dampak permasalahan UU ITE terhadap Indonesia. Kami mencari solusi untuk menjaga demokrasi Indonesia dan mengoptimalkan penegakan UU ITE. Kajian ini bertujuan untuk memberikan wawasan komprehensif mengenai implikasi dan solusi atas permasalahan yang muncul dengan memasukkan aspek penggunaan UU ITE dalam penciptaan politik demokratis.