Efektivitas Penegakkan Hukum pada Pakaian Impor Bekas (Studi Pada Pasar Senen di DKI Jakarta)

Penulis

  • Abdil Azizul Furqon Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Christloy Totota Karo Karo Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Taufiqurrahman Syahuri Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Efektivitas, Penegakkan Hukum, Thrifting

Abstrak

DKI Jakarta merupakan salah satu kota besar yang berada di Indonesia. Dengan kepadatan penduduk yang cukup tinggi, membuat DKI Jakarta memiliki kebutuhan yang cukup tinggi. Salah satu kebutuhan yang tidak kalah penting adalah pakaian yang stylis dan modis. Dengan tingginya kebutuhan akan pakaian tersebut, membuat terjadinya fenomena jual beli pakaian impor bekas di DKI Jakarta. Meskipun sudah adanya larangan dari Pemerintah dengan menerbitkan beberapa peraturan, namun nyatanya terjadi kendala pada aspek penegakkan hukum pada pakaian impor bekas. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan oleh peneliti adalah yuridis normative dengan metode pengumpulan data ialah studi pustaka. Berdasarkan yang sudah dipaparkan pada pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa dari segi hukum, thrifting memang sudah dilarang oleh Pemerintah Indonesia. Hal tersebut tertuang pada beberapa peraturan yang ada di Indonesia. Namun dari efektivitas penegakkan hukum, terdapat beberapa kendala yang ada di masyarakat, mulai dari segi hukum, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, dan kebudayaan yang ada. Sehingga harus ada upaya yang lebih komperhensif agar terwujudnya efektivitas penegakkan hukum pada thrifting.

Unduhan

Diterbitkan

2024-01-01