Penguatan Lembaga Masyarakat Adat dan Penegakan Hukum Lingkungan Pertambangan Timah berdasarkan UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 2020 di Bangka Belitung
Kata Kunci:
Lembaga Adat Masyarakat, Hukum Lingkungan, Tambang TimahAbstrak
Artikel ilmiah ini mengkaji penguatan lembaga adat masyarakat Bangka Belitung dan penegakan hukum lingkungan di bidang pertambangan timah. Untuk menemukan konsep penegakan hukum lingkungan dalam bidang pertambangan timah, artikel ilmiah ini menggunakan metode normatif filosofis, yaitu pendekatan deskriptif analistis. Artikel ini mengkaji dasar hukum pertambangan demi kesejahteraan dan kepentingan masyarakat. Hukuman lingkungan seharusnya mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, tetapi pemerintah daerah Bangka Belitung belum memperkuat kelembagaan masyarakat adat untuk melakukan penegakan hukum lingkungan terhadap usaha pertambangan timah.
Unduhan
Diterbitkan
2024-01-01
Terbitan
Bagian
Articles