Perlindungan Tanah Adat Terhadap Hak Hidup Masyarakat Dalam Prespektif Hak Asasi Manusia Dalam Negara Demokrasi
Kata Kunci:
Masyarakat Adat, Perlindungan, Hak Asasi ManusiaAbstrak
Sebagai kita ketahui bahwa masyarakat adat telah lama berhuni dalam lingkungan tanah adat bahkan seblum Indonesia menjadi negara saat ini. pemerintah dalam menjamin hak masyarakat adat yaitu dengan memacu semangat rakyat untuk memanfaatkan ataupun menggali kekayaan yang terkandung di bumi Indonesia ini. Salah satu upaya dari masyarakat yaitu dengan memanfaatkan hak ulayat yang berada di masing-masing daerah, yang masing- masing berbeda bentuk dan coraknya. Adapun berkaitan dengan hak ulayat atas kesatuan-kesatuan masyarakat hukum, akan mendudukkan hak itu pada tempat yang sewajarnya dalam negara Indonesia yang kita ketahui bersama, seperti yang tertuang dalam Pasal 3 Undangundang pokok agraria yang menentukan. Yang menjadi negara untuk mengatur hubungan hukum antara manusia-manusia termasuk masyarakat hukum adat dengan tanah terkait erat dengan hubungan hukum antara negara dengan tanah. Hal ini disebabkan karena keterkaitan antar hukum dengan negara terhadap tanah sangat mempengaruhi dan menentukan isi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hubungan hukum antara orangorang dengan tanah dan masyarakat hukum adat dengan tanah ulayatnya serta pengakuan dan perlindungan hak-hak yang timbul dari hubungan-hubungan hukum tersebut. Kemudian Di samping perlunya penatagunaan tanah sebagai salah satu upaya pemerintah guna mewujudkan penataan pemanfaatan, penggunaan tanah agar fungsi sosial hak atas tanah terwujud. Dalam fungsi sosial hak atas tanah tersebut, tidak berarti kepentingan perorangan maupun masyarakat adat terdesak sama sekali oleh kepentingan umum.