HUKUM INTERNASIONAL UNTUK KEMANUSIAAN; TELAAH PENYELESAIAN PERSENGKETAAN DALAM HUKUM KONVENSIONAL DAN HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Hukum Islam, Sengketa, Arbitrase, Perwasitan, InternasionalAbstrak
Kewajiban memelihara kemerdekaan negara-negara dan kesatuan wujudnya. Inilah yang diusahakan mencapainya oleh ayat kesepuluh Piagam PBB dalam mencari penyelesaian persengketaan antara Yunani dan Italia, antara Jepang dan Cina dan antara Itali dan Ethopia sebelum perang dunia kedua. Demikian pula persengketaan antara Arab dan Yahudi di Palestina, soal rasialisme di Afrika Selatan dan lain-lain pewarisnya. Penelitian kualitatif (yakni menelaah referensi atau literatur-literatur yang terkait dengan pembahasan) yang meneliti sengketasengketa yang diselesaikan berdasarkan hukum Islam. Islam sebagai agama atau syariat yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah membawa nash-nash hukum yang bersifat umum, dan memberikan perincian melalui ijtihad (pemikiran) akal manusia, dengan memperhatikan keadaan dan masa.