MERETAS KEBEKUAN IJTIHAD DALAM KONTROVERSI HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Ijtihad, Islam dan KotemporerAbstrak
Artikel ini membahas masalah-masalah modern yang muncul dan meminta penyelesaian masalah. Ini penting untuk dipahami bahwa pembela iman (mujtahid) harus benar-benar mempelajari dan mempertimbangkan kembali banyak masalah hukum yang telah diputuskan, tergantung pada situasi dan kebutuhan. Penelitian sastra diklasifikasikan sebagai jenis penelitian ini. Studinya juga menemukan bahwa sejarah perkembangan ijtihad dapat dibagi menjadi lima periode: masa Rasulullah SAW, masa sahabat, masa tabiin (masa imam mazhab), masa sesudah imam mazhab yang sempat mengalami masa taqlid dan kejumudan ijtihad, dan sekarang, atau masa kontenporer. Salah satu cara untuk menjadikan hukum Islam lebih hidup dan kontekstual dan tidak ketinggalan zaman adalah dengan menggunakan ijtihad dalam menangani masalah hukum Islam kontemporer