ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PEREDARAN KOSMETIKA YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA (STUDI PENELITIAN BPOM KOTA BATAM)
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Konsumen, KosmetikAbstrak
Karya ilmiah ini berjudul “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Peredaran Kosmetika Yang Mengandung Bahan Berbahaya” Latar belakang dari penulisan ini adalah banyaknya peredaran kosmetika yang mengandung bahan berbahaya yang beredar dalam masyarakat yang menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan konsumen Penelitian ini bertujuan untuk memberi penjelasan terkait pengaturan hukum mengenai perlindungan konsumen atas peredaran kosmetika yang mengandung bahan berbahaya serta mengetahui implementasi faktor kendala serta solusi penegakan hukum bagi konsumen atas peredaran kosmetika yang mengandung bahan berbahaya. Jenis penelitian ini ialah normatif empiris, dan pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis, teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan informan secara langsung dan mencari data internet untuk data skunder, yang hasilnya dianalisis melalui data kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 1 Ayat 1 “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen” Sanksi hukum yang diberikan dapat berupa administrasi dan pidana. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh pihak terkait khususnya pihak pengak hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang terlibat, agar tidak ada lagi konsumen yang menjadi korban dari kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.