POLITIK HUKUM IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI ATR/BPN NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK
Kata Kunci:
Politik Hukum, Peraturan Menteri ATR/ BPN No. 3 Tahun 2023, Dokumen Elektronik, Pendaftaran Tanah, Administrasi PertanahanAbstrak
Jurnal ini mengkaji implikasi politik dan hukum dari Peraturan Menteri ATR/ BPN No. 3 Tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah. Regulasi inovatif ini merupakan langkah strategis dalam memodernisasi sistem pendaftaran tanah di Indonesia, merevolusi proses pendaftaran tanah yang ada, meningkatkan efisiensi birokrasi, dan mengurangi risiko penyelewengan dokumen melalui digitalisasi. Tulisan hasil penelitian ini mencoba mengkaji permasalahan sebagaimana tersebut di atas yang dalam penelitiannya, metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, serta doktrin atau ajaran. Meskipun memiliki keunggulan sebagai inovasi dan modernisasi proses pendaftaran tanah sehingga lebih cepat, aman, dan transparan, namun dalam pelaksanaannya menghadirkan tantangan teknis, hukum, dan sosial yang membutuhkan penguatan regulasi, penyiapan infrastruktur, pelatihan kemampuan sumber daya manusia (SDM), dan pembinaan kesadaran masyarakat. Jurnal ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan masukan bagaimana penerapan Peraturan Menteri ATR/ BPN No. 3 Tahun 2023 berhasil diimplementasikan sehingga tercapai kepastian hukum, dan kepuasan terhadap pelayanan publik di sektor agrarian pada Negara Republik Indonesia. Kajian ini menggunakan metode yuridis normative, menganalisis dokumen dan perundangundangan untuk memberikan gambaran tentang dinamika keterlibatan hukum dan politik