LAHAN YANG TERKIKIS, HUKUM YANG TERABAIKAN, PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI SUNGAI SINGINGI
Kata Kunci:
Kerusakan Lahan, Penambangan Tanpa IzinAbstrak
Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi sumber daya alam melimpah, salah satunya pertambangan emas. Penambangan emas tanpa izin usaha pertambangan yang menjadi kegiatan mata pencaharian masyarakat sehari-hari dapat menurunkan kualitas lingkungan sekitar, terutama lahan. Padahal izin usaha pertambangan sangat penting dalam mengendalikan kegiatan penambangan agar dilakukan secara terencana dan bertanggung jawab sehingga dapat mencegah kerusakan lingkungan. Tujuan studi kasus ini untuk mengamati aktivitas penambangan ilegal yang kurang mendapat perhatian dari banyak pihak seperti Pemerintah maka mengakibatkan masalah sosial-ekonomi yang berdampak luas dari tahun ke tahun. Metode yang digunakan yaitu penelitian kuantitatif dengan pendekatan deskriptif untuk menggambarkan masalah yang terjadi pada masa sekarang atau masa yang sedang berlangsung dengan didukung studi kepustakaan