MODERNISASI SISTEM HUKUM PIDANA DALAM MENANGGAPI PERKEMBANGAN KEJAHATAN SIBER GLOBAL
Kata Kunci:
Hukum Pidana, Kejahatan Siber, Modernisasi Hukum, Sistem Hukum Global, Teknologi InformasiAbstrak
Perkembangan teknologi informasi telah membawa tantangan baru bagi sistem hukum pidana, terutama dalam menghadapi kejahatan siber yang bersifat lintas negara. Modernisasi sistem hukum pidana menjadi keharusan untuk menjamin perlindungan hukum yang efektif dan adaptif terhadap perkembangan ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis langkah- langkah modernisasi sistem hukum pidana Indonesia dalam merespons kejahatan siber global, dengan mengacu pada standar internasional dan praktik terbaik dari berbagai negara. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data dikumpulkan melalui kajian pustaka terhadap regulasi nasional, perjanjian internasional, dan literatur akademik yang relevan. Pembahasan difokuskan pada analisis terhadap kelemahan regulasi hukum pidana siber di Indonesia serta perbandingan dengan regulasi di negara-negara lain, seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa, yang telah menerapkan kerangka hukum siber yang lebih maju. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia masih menghadapi tantangan dalam mengakomodasi karakteristik unik kejahatan siber, termasuk aspek lintas yurisdiksi, anonimitas pelaku, dan penggunaan teknologi canggih. Modernisasi diperlukan dalam bentuk pembaruan regulasi, penguatan kapasitas penegak hukum, serta peningkatan kerja sama internasional. Kesimpulannya, modernisasi sistem hukum pidana tidak hanya melibatkan pembaruan undang-undang, tetapi juga transformasi kelembagaan dan penguatan koordinasi global