ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Studi Kasus Berdasarakan Berita Acara Pendapat dari Laporan Polisi No. Pol. : LP - B / 151 / X / 2023 / SPKT / RES.SBD/ NTT / RES SBD)
Kata Kunci:
Tindak Pidana, Pencurian, KekerasanAbstrak
Pencurian menjadi salah satu tindak pidana yang paling sering dijumpai didalam kehidupan bermasyarakat, baik melalui media cetak dan elektronik, maupun dalam aktivitas ehari-hari. Ada begitu banyak motif yang melatarbelakangi tindak pidana pencurian. Tindak pidana pencurian biasanya dilatarbelakangi oleh keadaan hidup pelaku seharihari, misalnya keadaan ekonomi atau tingkat pendapatannya yang tergolong rendah sehingga tidak dapat memenuhi biaya kebutuhan hidup sehari-hari serta di pengaruhi oleh tingkat pendidikan yang rendah Satu fakta yang tidak dapat diabaikan adalah, pada beberapa kasus, tindak pidana pencurian sering “ditunggangi” dengan bentuk tindak pidana lainnya yakni kekerasan. Tujuannya jelas, agar aksi pencurian berjalan sesuai rencana pelaku, dengan memtikan perlwanan dari korban melalui kekerasan yang dibuat oleh pelaku. Semakin berat bentuk kekerasan yang diciptakan, maka semakin besar peluang pelaku untuk mendapatkan barangnya dan menimbulkan rasa takut serta trauma para korban