ANALISIS TINDAK PIDANA PENGHINAAN (Studi Kasus Berdasarakan Berita Acara Pendapat dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/151/ V/ 2024/SPKT/Polres TTS/Polda NTT tanggal 27 Mei 2024 )
Kata Kunci:
Penghinaan, Pengancaman, Pasal 310 KUHP, Pasal 335 KUHP, BAP Ahli Pidana, Timor Tengah SelatanAbstrak
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahli Pidana Pasal 310 dan Pasal 335 KUHP ini mencatat pemeriksaan terkait dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan pengancaman yang terjadi di Rumah Pastor Paroki Putain, Kabupaten Timor Tengah Selatan. BAP ini menjabarkan kronologi kejadian, di mana terlapor dengan inisial AT dan GU melakukan tindakan yang dianggap sebagai penghinaan dan pengancaman terhadap Pastor Paroki dan Pastor Rekan. Tindakan tersebut meliputi ucapan kasar, pemasangan tulisan yang merendahkan, dan penyegelan rumah pastoran. Ahli MIKHAEL FEKA, S.H.,M.H., menjelaskan unsur-unsur Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman, serta menganalisis apakah perbuatan terlapor memenuhi unsur-unsur tersebut. Ahli menyimpulkan bahwa perbuatan terlapor dapat dikategorikan sebagai penghinaan dan pengancaman, baik secara lisan maupun tulisan. BAP ini menjadi dasar bagi penyidik untuk memperkuat alat bukti dan menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.