ANALISIS YURIDIS DAN NON-YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS PERSETUBUHAN ANAK

Penulis

  • Finsensius Samara Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Penulis
  • David Amaral Da Silva Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Penulis
  • Dinda Naema Yustin Lutu Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Penulis
  • Kaila Cahyani Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Penulis
  • Methodius Agil Nai Suliman Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Penulis
  • Yosep Peka Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Penulis

Kata Kunci:

Persetubuhan Anak, Perlindungan Anak, Eksploitasi Seksual, Putusan Pengadilan, Rehabilitasi Korban

Abstrak

Penelitian ini mengkaji kasus tindak pidana persetubuhan anak yang terjadi di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Fokus penelitian adalah pada analisis putusan hakim dalam menangani kasus persetubuhan yang dilakukan oleh Nicolas Tae Muti Berek alias Muti (42 tahun) terhadap korban Kristarina Chelsi Tey Seran alias Chelsi (14 tahun). Kejadian ini berlangsung pada tanggal 8 Maret 2022 dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Data primer diperoleh dari dokumen pengadilan, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keterangan saksi, dan visum et repertum. Analisis dilakukan dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan non-yuridis sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 56 ke-2 KUHP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim didasarkan pada pertimbangan yang komprehensif, meliputi: (1) terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana persetubuhan anak, (2) adanya bukti-bukti kuat termasuk visum et repertum dan keterangan saksi, (3) faktor memberatkan berupa trauma psikologis korban dan eksploitasi seksual, serta (4) dampak sosial dari tindak pidana tersebut. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan perlindungan hukum bagi anak dan rehabilitasi komprehensif bagi korban kejahatan seksual.

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-01