PERKEMBANGAN BENTUK KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DENGAN MELAKUKAN CHILD GROOMING DALAM PENERAPAN PASAL 76 E JO PASAL 82 UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK

Penulis

  • Dewi Fatimah Ananda Universitas Islam Sumatra Utara Penulis
  • Haipasona Purba Universitas Islam Sumatra Utara Penulis
  • Andara Rizkya Universitas Islam Sumatra Utara Penulis
  • Sonia Rizky Fadillah Lubis Universitas Islam Sumatra Utara Penulis
  • Devina Maysarah Yunaz Universitas Islam Sumatra Utara Penulis

Kata Kunci:

Perlindungan Anak, Child Grooming

Abstrak

Anak sebagai generasi penerus bangsa dan sumber daya manusia yang harus dilindungi oleh orang tua, masyarakat, dan negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan yang maksimal. Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak adalah setiap individu yang berusia di bawah 18 tahun dan berhak atas kehidupan, perkembangan, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Namun, anak yang masih rentan dan terbatas dalam kemampuan melindungi dirinya sangat mudah menjadi korban kejahatan, terutama kejahatan kesusilaan seperti kekerasan seksual dan pemerkosaan. Data dari Simfoni Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat bahwa kekerasan seksual terhadap anak menempati angka tertinggi dengan 8.674 kasus sepanjang tahun 2024. Salah satu faktor yang mempermudah terjadinya kejahatan terhadap anak adalah kemajuan teknologi, terutama internet, yang menjadi saluran bagi pelaku untuk melakukan pendekatan terhadap anak-anak, salah satunya melalui fenomena child grooming. Child grooming adalah proses manipulasi yang dilakukan oleh pelaku dewasa untuk membangun hubungan emosional dengan anak-anak dengan tujuan mengeksploitasi mereka secara seksual. Meskipun tindakan ini telah diakui sebagai tindak pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, penerapan dan pemahaman masyarakat mengenai tanda-tanda grooming dan upaya perlindungannya masih perlu diperbaiki. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fenomena child grooming, dampaknya terhadap anak, serta perlunya evaluasi terhadap undang-undang perlindungan anak dan sosialisasi hukum yang lebih efektif untuk melindungi anak dari ancaman kejahatan seksual di dunia maya terlebih lagi terjadap Tindakan child grooming

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-01