PERAN LEMBAGA PERADILAN AGAMA DALAM PENEGAKAN HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Hukum, Peradilan, IslamAbstrak
Peradilan sebagai “Alat hukum” yang menegakkan kebermanfaatan hukum dan juga
sebagai “institusi sosial” yang dinamis, yaitu senantiasa menjalankan pertukaran dengan
lingkungannya yang lebih besar, dalam upaya menggali, mendalami dan memahami
substansi nilai-nilai hukum yang hidup dalam lapiran masyarakat, menginterpretasikan
teks undang-undang pada sub bagian dalam masyarakat serta perubahan-perubahannya.
di negara-negara Islam dan di negara-negara yang mayoritas penduduknya islam seperti
Indonesia mengalami perubahan. Dengan demikian terjadi pula perkembangan penerapan
Hukum islam di Indonesia untuk memperoleh eksistensi hukum islam dalam
pengembangan sistem hukum Islam. hukum Islam adalah cara menerapkan eksistensi
agama Islam yang terkait erat dengan akidah dan syariah. Akidah adalah sesuatu
keyakinan (iman) tumbuh dari jiwa yang mendalam yang harus lalui oleh setiap orang
untuk menjadi muslim. Sedangkan syariah adalah berkaitan dengan segala sesuatu yang
mana seseorang untuk menjadi muslim yang sebenar-benarnya. Jadi syariah pada
mulanya memiliki pengertian yang lebih luas. Bagi seorang hakim dalam melaksanakan
profesinya harus taat pada prinsip-prinsip peradilan yang telah yang telah digariskan oleh
al-Qur'an, sebagai pertimbangan dalam menjalani profesinya, karena ketaatan terhadap
prinsip-prinsip akan memberikan jaminan terhadap terlaksananya tujuan hukum. Dalam
lintasan sejarah peradailan Islam, Umar Bin Khattab mengatakan ada sepuluh macam
prinsip peradilan yang harus dijadikan pedoman pelaksanaan peradilan.