PERAN LEMBAGA PERADILAN AGAMA DALAM PENEGAKAN HUKUM ISLAM

Penulis

  • Muhammad Yunus Institut Agama Islam Negeri Kendari Penulis

Kata Kunci:

Hukum, Peradilan, Islam

Abstrak

Peradilan sebagai “Alat hukum” yang menegakkan kebermanfaatan hukum dan juga 
sebagai “institusi sosial” yang dinamis, yaitu senantiasa menjalankan pertukaran dengan 
lingkungannya yang lebih besar, dalam upaya menggali, mendalami dan memahami 
substansi nilai-nilai hukum yang hidup dalam lapiran masyarakat, menginterpretasikan 
teks undang-undang pada sub bagian dalam masyarakat serta perubahan-perubahannya. 
di negara-negara Islam dan di negara-negara yang mayoritas penduduknya islam seperti 
Indonesia mengalami perubahan. Dengan demikian terjadi pula perkembangan penerapan 
Hukum islam di Indonesia untuk memperoleh eksistensi hukum islam dalam 
pengembangan sistem hukum Islam. hukum Islam adalah cara menerapkan eksistensi 
agama Islam yang terkait erat dengan akidah dan syariah. Akidah adalah sesuatu 
keyakinan (iman) tumbuh dari jiwa yang mendalam yang harus lalui oleh setiap orang 
untuk menjadi muslim. Sedangkan syariah adalah berkaitan dengan segala sesuatu yang 
mana seseorang untuk menjadi muslim yang sebenar-benarnya. Jadi syariah pada 
mulanya memiliki pengertian yang lebih luas. Bagi seorang hakim dalam melaksanakan 
profesinya harus taat pada prinsip-prinsip peradilan yang telah yang telah digariskan oleh 
al-Qur'an, sebagai pertimbangan dalam menjalani profesinya, karena ketaatan terhadap 
prinsip-prinsip akan memberikan jaminan terhadap terlaksananya tujuan hukum. Dalam 
lintasan sejarah peradailan Islam, Umar Bin Khattab mengatakan ada sepuluh macam 
prinsip peradilan yang harus dijadikan pedoman pelaksanaan peradilan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01