PENGARUH PENERAPAN DIGITAL PAYMENT TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PEMBAYARAN PBB DI DESA GARING KABUPATEN GOWA

Penulis

  • Alfina Fausia Universitas Muhammadiyah Makassar Penulis
  • Amran Universitas Muhammadiyah Makassar Penulis
  • Mira Universitas Muhammadiyah Makassar Penulis

Kata Kunci:

Digital Payment, Kepatuhan Wajib Pajak, Pajak Bumi, Bangunan (PBB), Teknologi Perpajakan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penerapan digital payment terhadap kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Garing, Kabupaten Gowa. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan teknik analisis regresi linear sederhana. Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB di Desa Garing, dengan jumlah sampel sebanyak 100 responden yang dipilih menggunakan teknik accidental sampling. Data primer diperoleh melalui penyebaran kuesioner dan dianalisis menggunakan perangkat lunak Statistical Package for the Social Sciences (SPSS). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan digital payment berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran PBB, dengan nilai t-hitung sebesar 7,997, yang lebih besar dari ttabel (1,985), serta tingkat signifikansi (0,000 < 0,05). Temuan ini menunjukkan bahwa kemudahan akses, efisiensi waktu, serta transparansi yang ditawarkan oleh digital payment dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hasil penelitian ini sejalan dengan Technology Acceptance Model (TAM), yang menyatakan bahwa perceived ease of use dan perceived usefulness mendorong adopsi teknologi, serta Theory of Planned Behavior (TPB), yang menjelaskan bahwa faktor kontrol perilaku yang dipersepsikan berperan dalam kepatuhan pajak. Dengan demikian, digitalisasi sistem perpajakan di daerah pedesaan perlu terus ditingkatkan melalui edukasi, sosialisasi, serta penguatan infrastruktur digital guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-01