PENGGUNAAN IMPLAN RFID PADA MANUSIA DALAM KAJIAN BIOETIKA
Kata Kunci:
RFID, Etika, Perspektif Islam, HukumAbstrak
RFID adalah teknologi yang memungkinkan penyimpanan dan pengambilan data secara nirkabel melalui gelombang radio, dan penerapannya pada tubuh manusia membawa implikasi mendalam terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk aspek bioetika. Penerapan implan RFID pada manusia memunculkan pertanyaan etika dan moral yang kompleks yang harus dipertimbangkan dengan cermat oleh masyarakat, ilmuwan, praktisi kesehatan, dan pembuat kebijakan. Tujuan penulisan artikel review ini adalah untuk mengetahui perspektif etik dan pertimbangan hukum islam, hukum Indonesia, dan hukum internasional dalam pengguanaan implantasi RFID pada tubuh manusia. Metode yang diterapkan dalam penyusunan Artikel Review ini bersifat kualitatif dari sumber-sumber jurnal yang telah terakreditasi baik dan sumber berita terkemuka seperti BBC, CNN, dan lainnya. Pemahaman mendalam terhadap bioetika implan RFID pada manusia sangat penting untuk memastikan bahwa penerapannya memenuhi prinsip-prinsip moral dan menghormati hak asasi manusia. Dalam hal RFID, sejumlah negara menghadapi situasi ini dari perspektif hukum dan umumnya meresponsnya dengan melarang penggunaan RFID. Di Indonesia, regulasi dan keamanan terkait teknologi implan RFID belum diatur dengan jelas dan transparan. Meskipun begitu, sebagian negara berpendapat bahwa perlu adanya regulasi untuk mengatasi dilema etika yang terkait dengan pemasangan chip RFID dan untuk memastikan penggunaan teknologi ini dilakukan secara bertanggung jawab dan etis. Meskipun hukum Islam tidak secara tegas membahas implan chip atau RFID, namun dalam proses implantasi RFID dengan melubangi atau memotong tubuh manusia, hal ini dianggap sebagai tindakan yang dilarang dalam konteks mekanisme prosesnya.