Analisis Kebijakan Pendidikan Agama Islam Melalui Jalur Madrasah Pasca Kemerdekaan
Kata Kunci:
Analisis, Kebijakan, Pendidikan Agama Islam, MadrasahAbstrak
Pendidikan Agama Islam berperan dalam membentuk karakter dan moral bangsa, terutama di Indonesia yang mayoritas Muslim. Salah satu jalur formalnya yakni madrasah, yang menyelenggarakan pendidikan agama secara terstruktur. Kebijakan terkait pendidikan agama Islam melalui jalur madrasah telah mengalami perubahan sejalan dengan dinamika sosial, politik, dan perkembangan sistem pendidikan. Madrasah mengintegrasikan materi keislaman dan kurikulum umum, sehingga penting untuk mengetahui perannya dalam mencetak generasi muda yang punya pengetahuan agama yang kuat dan mampu bersaing di dunia modern. Adapun tujuan penulisan artikel ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai kebijakan pendidikan agama islam melalui jalur Madrasah yang pernah diterapkan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan studi literatur yaitu mengkaji literatur terhadap kebijakan pendidikan agama islam melalui jalur madrasah pasca kemerdekaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah yang memberikan peran signifikan terhadap Madrasah yaitu: pertama, SKB 3 Menteri 1975 yang menjadi awal mula pengakuan madrasah setara dengan sekolah umum dan yang kedua, UU Sisdiknas No 2 Tahun 1989 yang diperkuat dengan adanya UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 yang menjadikan Madrasah bukan hanya sebagai lembaga pendidikan yang setara dengan sekolah umum saja, tetapi juga diakui bahwa juga merupakan lembaga pendidikan berciri khas agama islam.