LEGALITAS BUDAYA KAWIN CULIK (MERARIQ) DALAM SUDUT PANDANG KESETARAAN GENDER

Penulis

  • Khofifatunzahrah Universitas Mataram Penulis
  • Imam Malik Universitas Mataram Penulis
  • Irene Ayu Diasih Universitas Mataram Penulis
  • Moh Ainul Seh Alung Universitas Mataram Penulis

Kata Kunci:

Kawin Culik, Merariq, Kesetaraan Gender

Abstrak

Merariq merupakan suatu tradisi yang dilakukan sebelum melaksanakan pernikahan. Adat merariq merupakan prosesi penculikan secara adat, proses penculikan dilakukan selama tiga hari tiga malam, selanjutnya akan dinikahkan secara sah. Prosesi perkawinan dengan menculik masih dilakukan oleh masyarakat desa Bayan ditengah perkembangan teknologi yang sangat marak dizaman sekarang ini. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui faktor penyebab bertahannya Budaya Kawin Culik (Merariq) dan bagaimana kebudayaan merariq dalam sudut pandang kesetaraan gender. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dokumntasi, dan studi kepustakaan. Selanjutnya teknik penentuan informan menggunakan Snowball Sampling, keabsahan data menggunakan Trianggulasi. Hasil temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa kebudayaan merariq masih sangat terjaga di era modern seperti sekarang ini dikarenakan: 1) kebudayaan pada masyarakat yang masih kental dan kepatuhan masyarakat akan adat istiadat secara turun temuru, 2) persepsi masyarakat yang menganggap bahwa Perempuan bukanlah barang yang dapat di perjualbelikan. Serta dalam kebudayaan kawin culik (merariq) kesetaraan gender diterapkan dengan menjadikan Perempuan sebagai keistimewaan tradisi ini dilakukan untuk meningkatkan kedudukan Perempuan pada masyarakan

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-01