GAMBARAN KORBAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL YANGDITANGANI DI POLI KEBIDANAN DAN KANDUNGAN RSUDBAYU ASIH PERIODE 2022 - 2024
Kata Kunci:
Kekerasan Seksual, Usia, Luka Genital, Pemeriksaan PenunjangAbstrak
Kekerasan seksual termasuk dalam tindak pidana. Kekerasan seksual dapat berupa perkosaan, percabulan, eksploitasi seksual, pemaksaan aborsi, pelecehan seksual dan lain-lain. Data Komnas Perempuan mencatat sebagian besar korban kekerasan seksual adalah perempuan. Pembuktian terjadinya kekerasan seksual secara fisik pada perempuan umumnya dilakukan oleh dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan di rumah sakit. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui gambaran korban kekerasan seksual di poli kebidanan dan kandungan RSUD Bayu Asih selama periode 2022-2024 berdasarkan jumlah kasus, usia, luka pada area genital, rentang waktu kejadian hingga pemeriksaan, pemeriksaan penunjang, dan luka pada area tubuh lain. Metode penelitian ini bersifat deksriptif retrospektif dengan melihat data rekam medis. Sebanyak 74 kasus diambil dalam penelitian ini yakni 20 kasus (27%) pada 2022, 43 kasus (58,1%) pada tahun 2023 dan 11 kasus (14,8%) pada tahun 2024. Korban terbanyak pada kelompok usia remaja (12-25) yaitu sebanyak 63 ( 85,1%). Untuk perlukaan terbanyak adalah robekan baru pada hymen sebanyak 33 kasus (44,6%) dan tidak adanya luka pada bagian tubuh lainnya yakni 61 kasus (82,4%). Rerata rentang waktu kejadian sampai dilakukan pemeriksaan adalah 25 hari, dengan rentang tercepat 2 hari dan terlama 240 hari. Pemeriksaan penunjang terbanyak yang dilakukan adalah pemeriksaan swab vagina sebanyak 29 kasus (39,1%). Berdasarkan hasil tersebut, tampak bahwa remaja merupakan kelompok usia rentan mengalami kekerasan seksual, sehingga pendidikan seksual perlu diberikan lebih dini. Penyuluhan kepada masyarakat terkait kekerasan seksual dan pelaporannya juga perlu dilakukan agar pelaporan dapat lebih cepat dan tepat penanganan