PENGARUH PEMUTIHAN PAJAK DAN KESADARAN WAJIB PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA BANDAR LAMPUNG
Kata Kunci:
Kepatuhan Wajib Pajak, Pemutihan Pajak, Kesadaran Wajib PajakAbstrak
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2009, yaitu mengenai pajak daerah serta retribusi daerah, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan penguasaan kendaraan bermotor. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 pasal 30 Tentang Pembagian Hasil Penerimaan yang merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan seluruhnya ke kas Daerah. Rumusan pada penelitian ini, adalah apakah Pemutihan Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh secara parsial dan simultan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor ?. Adapun tujuan dari penelitian ini, yaitu untuk mengetahui apakah Pemutihan Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh secara parsial dan simultan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor.Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif, jenis penelitian ini adalah Field Research dengan teknik kuesioner yang ditentukan secara Accidental Sampling kepada wajib pajak di SAMSAT Bandar Lampung sebanyak 100 responden. Penelitian ini menggunakan Analisis Regresi Linier Berganda dengan menggunakan program SPSS 25. Berdasarkan hasil analisis data, maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa Pemutihan Pajak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor, karena wajib pajak yang menunggak merasa diberi keringanan tanpa dikenakan denda sehingga mereka semangat segera membayar pajaknya. Sementara Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Hal ini berarti bahwa semakin tinggi kesadaran wajib pajak, maka pemahaman dan pelaksanaan kewajiban perpajakan semakin baik sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak