PENDIDIKAN HUMANIS DALAM PROGRAM SEKOLAH LAPANG KEARIFAN LOKAL (SLKL) KEMENDIKBUDRISTEK DI KAMPUNG ADAT DUKUH
Kata Kunci:
Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), Sekolah Lapang Kearifan lokal (SLKL), Pendidikan HumanisAbstrak
Pemerintah Indonesia mengeluarkan undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. Dalam rangka mendukung undang-undang tersebut, kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi melalui direktorat kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa dan masyarakat adat melaksanakan satu program yakni sekolah lapang kearifan lokal (SLKL). Dalam pelaksanaan SLKL tergambarkan kerjasama pemajuan kebudayaan yang melibatkan para empu budaya sebagai pemilik kekayaan kebudayaan dan para generasi muda adat sebagai pewaris kekayaan budaya. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan teori pendidikan humanisme. Sumber data diperoleh dengan cara observasi, wawancara, dan studi literatur. Observasi dilakukan dengan cara ikut berpartisipasi dalam setiap tahapan SLKL yang dilaksanakan di salah satu kampung adat yakni di Kampung adat Dukuh Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat. Data yang diperoleh kemudian dilakukan reduksi sesuai dengan maksud dan tujuan penelitian ini dilakukan serta dianalisis menggunakan teori pendidikan humanisme. Hasil dari penelitian ini adalah sekolah lapang kearifan lokal ini merupakan salah satu bentuk pendidikan humanisme karena terdapat beberapa prinsip antara lain adanya pengembangan keterampilan hidup, partisipasi komunitas, pendidikan humanis, nilai-nilai humanis, menghargai kearifan lokal, dan pendidikan berbasis pengalaman