Restorative Justice Politik Hukum Pidana Yang Humanis dan Berkeadilan
Kata Kunci:
Restorative Justice, Humanis, BerkeadilanAbstrak
Pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) lebih mengedepankan konsep perdamaian, konsep “mediasi” dan konsep rekonsiliasi di mana pelaku, korban, aparat penegak hukum dan masyarakat luas berpartisipasi secara langsung dalam menyelesaikan perkara pidana, hal ini berbanding terbalik dengan sistem peradilan pidana tradisional yang sudah diberlakukan sejak lama dan berlaku hingga saat ini. Keadilan restorative bukan untuk menghukum pelaku tindak pidana, akan tetapi mengutamakan pada perbaikan kerusakan yang timbul akibat tindak pidana tersebut, termasuk kerusakan tata nilai dalam suatu komunitas. Fokus pidana restorative justice diubah menjadi dialog atau mediasi, prinsip utama keadilan restoratif adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Tujuan penyelesaian hukum dengan mengedepankan Restorative Justice adalah untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang terjadi ditengah masyarakat. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah Metode Normatif, yaitu yang digali dari bahan pustaka. Dalam mengimplementasikan Restoratif justice perlu keterlibatan dari semua pihak bekerjasama mengawasi jalannya Restoratif justice agar tidak terjadi penyimpangan, karena jika hanya diserahkan kepada penegak hukum, tidak tertutup kemungkinan dapat menimbulkan penyimpangan dengan terjadinya korupsi model baru , karena budaya korupsi bagi oknum penegak hukum seperti Mafia hukum untuk memperoleh persetujuan dari oknum penegak hukum yang menjalankan, dengan adanya transaksitransaksi tertentu yang bersifat terselubung