Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Atas Hak Merek dan Desain Industri Pada Bisnis Kuliner di Indonesia
Kata Kunci:
Perlindungan, HAKI, Bisnis KulinerAbstrak
Hak kekayaan intelektual merupakan hal yang sangat penting dan esensial untuk dijaga dan ditegakkan, apalagi bila terkait dengan industri kreatif, salah satunya adalah industri kuliner. Tujuan penelitian untuk mengetahui dampak plagiasi merek dan desain industri tanpa ijin pemegang Hak atas Intelektual pada bisnis kuliner, serta perlindungan hukum hak kekayaan intelektual atas hak merek dan desain industri pada bisnis kuliner di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan teknik analisis data yang digunakan adalah dengan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian adalah dampak plagiasi merek dan desain industri tanpa ijin pemegang Hak atas Intelektual pada bisnis kuliner yaitu dapat merusak kepercayaan konsumen, mengurangi daya saing bisnis, dan menghambat inovasi, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian finansial dan reputasi bagi pemilik hak intelektual. Perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual, khususnya hak merek dan desain industri di Indonesia, didasari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri menyediakan kerangka hukum yang melindungi pemegang hak dari praktik plagiasi dan pelanggaran. Perlindungan tidak hanya memberikan hak eksklusif bagi pemilik untuk menggunakan dan melarang penggunaan tanpa izin, tetapi juga mendorong iklim bisnis yang adil dan sehat, memotivasi inovasi, serta meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen.